Pasaman, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar pelatihan saksi bagi peserta pemilihan umum (pemilu) di aula Convention Hotel Emir Lubuk Sikaping, Selasa (06/02/2025).
Pelatihan saksi tersebut, menghadirkan narasumber Tim pemeriksa daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sumatera Barat yaitu Elly Yanti, S.H, Elvys, S.T.
Pada pelatihan saksi tersebut bertema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", yang dihadiri sebanyak 12 saksi dari perwakilan pemenangan Presiden dan wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), dan saksi partai peserta pemilu.
Kordiv. HPPH, Rini Juita mengatakan pentingnya pelatihan saksi peserta pemilu ini untuk menyamakan persepsi antara Saksi, Pengawas TPS, dan KPPS.
"Jangan sampai ada perbedaan persepsi antar peserta pemilu maupun penyelenggara, ” kata Rini Juita.
Rini juga menerangkan terkait tupoksi saksi, yaitu hak dan kewajiban saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara di Tingkat Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat.
"Saksi peserta pemilu harus bisa mengetahui apa yang dikerjakan, diawasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, ” ujarnya.
Sementara Tim DKPP, Elly Yanti menerangkan saksi berfungsi mengawasi dan mencatat peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara agar berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas pemilihan umum.
"Saksi dapat menyampaikan keberatan terhadap tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dianggap tidak mencerminkan asas pemilu luber jurdil melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara, ” katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Saksi mengawasi dan mencatat peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara.
Selanjutnya, Pelatihan saksi merupakan kewajiban Bawaslu yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah Pasal 351 ayat 8 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu, ” kata Elly Yanti.